ARTIKEL PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna
Pancasila seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Padahal sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para
pendiri negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak
menjalankan amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam
pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan
yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar
tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu
menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana
tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan
itu sehingga tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari
pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua
pengertian tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari
pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila
bukanlah merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan
sebagai suatu kekayaan akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena
hal yang terpenting adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat
pancasila yang sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian
pancasila tidak dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat
mengaturkan maknanya dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang
pernah terjadi di masa lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B. PERMASALAHAN
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
C. TUJUAN
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca
bisa mengetahui tentang Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai
ideologi bangsa indonesia yang sesungguhnya,dan dengan adanya makalah ini juga
di harapkan dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Setiap negara
di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4
yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian
kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat
yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang
artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber
dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material
harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di
dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka
sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan
uaraian tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau
memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada
pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai
hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi
hukuM.
Nilai – nilai
luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif.
Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran
bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai
dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa
beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai
dasar negara.
Jadi
berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila
sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi
dapat terwujud.
B. Hakikat Pancasila Sebagai pandangan
hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa
di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya
sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup,
suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang
timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo
Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang
mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu
hidup”.
Jadi
berdasarkan pengertian tersebut, dalam pandangan hidup bangsa terkandung
konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita – citakan, terkandung pula dasar
pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pancasila
sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup,
pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak istilah
mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yang
sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari
segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal ini sangat
penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur pancasila dalam kehidupan
sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis diantara masyarakat Indonesia
dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu maka masyarakat Indonesia
tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap mengadakan hubungan dengan
masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing pandangan hidup dapat
beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu dapat beradaptasi
dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya pancasila mengakui adanya
kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai
dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi
berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung
gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa
Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya.
Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan
berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik
bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum
nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan
hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai
pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia
menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak
Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai
yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu
masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin
di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek
kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan
keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi
berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan
bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun
diri dan negerinya.
Pandangan hidup
yang dijadikan ideologi bangsa mengandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh sebuah bangsa dan pikiran-pikiran terdalam serta
gagasan-gagasan sebuah bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik.
Pandangan hidup sebuah bangsa adalah perwujudan nilai-nilai yang dimiliki oleh
bangsa itu yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad bagi bangsa itu.
C. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur
Pancasila
Nilai – nilai
yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya
tersebut antara lain : Ideologi secara praktis diartikan sebagai system
dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok
untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social,
maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa
Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea
juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan
sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan
atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu
berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine
Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk
mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis,
ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or
class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan
sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas
characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party
or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di
dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata
memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan
rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem
untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus
memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga
eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik
Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato
tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar
negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang
mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa
senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat
dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum
atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi
dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami
kandungan nilai-nilai luhur tersebut.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius
adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang
dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan
sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni
membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk
mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut
pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah
negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan
beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula,
bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang
beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama,.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan,
sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi
manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya
tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk
mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal
hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan
masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih,
serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh
toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan
adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan
bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir
untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai
Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan
sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih
objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam
proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku
bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru
dijadikan persatuan Indonesia.
d. permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk
sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit.
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan
adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan
kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata. (Dari berbagai sumber)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari makalah
yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat
penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai
nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu
banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau
menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
B. SARAN
Adapun saran
penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat
penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa
menerapkan pancasila di masyarakat
Selain dari
pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih
dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah
ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang
sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSAKA
Ahmad Kosasih
Djahiri,Pancasila sebagai ideologi bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
Lembaga
Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar Negara,Jakarta:2000
http://Media
Surabaya.com/2008/04/15/pancasila sebagai ideologi bangsa.
Dikutip pada
tanggal 10 Nopember 2010.
http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada
tanggal 10 Nopember 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentarnya untuk mengembangkan blog ini. terima kasih