MAKALAH
TENTANG PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT HIDUP BANGSA
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya yang begitu besar, kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah
ilmu dan wawasan kita terhadap kehidupan manusia terutama dalam
hubungannyapengamalan nilai Pancasila.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, adapun tema makalah ini
adalah “Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia”.
Dalam membuat makalah
ini,dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang kami miliki, kami berusaha mencari sumber data dari
berbagai sumber informasi,terutama dari media internet dan beberapa sumber
lainnya. Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan kami tambahan ilmu
pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan kami,dan semoga bagi para
pengguna makalah ini.
Kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya
satu per satu, yang sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami
sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kami berharap akan adanya masukan yang membangun sehingga makalah ini dapat
bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun pengguna makalah ini.
Akhirulkalam kami mengucapkan
semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kuningan,
Desember 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
isi
Bab
I : Pendahuluan
..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah
................................................................ 1
1.3 Tujuan
................................................................................... 1
Bab
II : Analisis
Permasalahan
......................................................................... 2
A.Landasan Filosofis
Pancasila
........................................................... 2-7
1.1 Pengertian
Filsafat .......................................................................... 2
1.2 Pengertian
Pancasila
....................................................................... 3-5
1.3 Pengertian Filsafat
Pancasila
.......................................................... 5-7
B. Fungsi Utama
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia.8-11
1.1
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia .... 8
1.2 Filsafat Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
......... 9
1.3 Filsafat Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia . 10
1.4
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia .........
11
C.Perkembangan
Penerapan Pancasila
......................................... 12-15
Bab III : Penutup
............................................................................................. 16
A. Kesimpulan
.................................................................................. 16
B.Saran ............................................................................................. 16
Daftar Pustaka
.......................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 66 tahun yang lalu disambut
dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
1.2 Perumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini, ialah sebagai berikut :
1.
Apakah
landasan filosofis Pancasila?
- Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
- Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini
antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui landasan filosofis
Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti bahwa
falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
BAB II
ANALISIS PERMASALAHAN
A. Landasan Filosofis Pancasila
1.1 Pengertian Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Beberapa tokoh-tokoh
filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
•
Socrates
(469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahagia. Berdasarkan
pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan
dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau
refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
•
Plato (472 –
347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah.
1.2 Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari
kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula
terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam
ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum
rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis
(berjenjang)
2.
Piramid
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan
sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi
sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki
piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan
Rakyat
1.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan
Sosial;
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio
Nasional ; 2.
Sosio
Demokrasi; 3.
Ketuhanan
YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud
1945.
1.3 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
v
Filsafat
Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato
Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di
Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka.
Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme,
sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
v
Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Soekarno sejak 1955 sampai
berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa
Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan
tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen),
dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari
Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak
pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.
v
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf
yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo,
Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan,
Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum
adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia
yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma,
nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti
praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa
filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak
hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi
hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan
terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan
sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the
life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan
lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam
dan bertingkat-tingkat sebagai berikut:
1.
Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran
filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran
religius (religi).
B.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1.1 Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata
hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana
memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu
bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar
yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya
sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan
masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas
sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan
masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak
masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula
suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Dan Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasar yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
1.2
Filsafat Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup
bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa
Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
1.3
Filsafat Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan
dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya
di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
Oleh karena itu yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela Pancasila.
1.4 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e.
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945
Oleh Ir. Soekarno
2.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang
Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)
3.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
4.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS
1949
5.
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI
(UUDS-RI 1950)
C. Perkembangan Penerapan Pancasila
Memahami peran Pancasila sekarang ini, khususnya dalam
konteks filsafat
nilai-nilai yang terkandung didalamnya, merupakan
tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama
dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan
dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini
dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kridibilitasnya menjadi diragukan,
diperdebatkan, baik dalam wacana politis maupun akademis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945),
Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah
bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perkembangan
Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
(1) tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis,
(2) tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
(3) tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum
ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu :
(1) 1945 – 1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ;
(2) 1949 – 1950 masa konstitusi RIS ;
(3) 1950 – 1959 masa UUDS 1950 ;
(4) 1959 – 1965 masa orde lama ;
(5) 1966 – 1998 masa orde baru dan
(6) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi
politik dan dari segi hukum.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi
dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.
Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang
sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah
umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila
sebagai alat kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian
bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus
tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti
globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat
penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan
segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang
diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih
konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Di era reformasi ini ada gejala Pancasila ikut “terdeskreditkan” sebagai
bagian dari pengalaman masa lalu yang buruk. Sebagai suatu konsepsi politik
Pancasila pernah dipakai sebagai legitimasi ideologis dalam membenarkan negara
Orde Baru dengan segala sepak terjangnya. Sungguh suatu ironi sampai muncul
kesan di masa lalu bahwa mengkritik pemerintahan Orde Baru dianggap “anti
Pancasila“.
Jadi sulit untuk dielakkan jika ekarang ini muncul pendeskreditan atas
Pancasila. Pancasila ikut disalahkan dan menjadi sebab kehancuran. Orang gamang
untuk berbicara Pancasila dan merasa tidak perlu untuk membicarakannya. Bahkan
bisa jadi orang yang berbicara Pancasila dianggap ingin kembali ke masa lalu.
Anak muda menampakkan kealpaan bahkan phobia-nya apabila berhubungan
dengan Pancasila. Salah satunya ditunjukkan dari pernyataan Ketua Umum Gerakan
Mahasiswa dan Pemuda Indonesia M Danial Nafis pada penutupan Kongres I GMPI di
Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 3 Maret 2008 bahwa kaum muda yang
diharapkan menjadi penerus kepemimpinan bangsa ternyata abai dengan Pancasila.
Pernyataan ini didasarkan pada hasil survey yang dilakukan oleh aktivis gerakan
nasionalis tersebut pada 2006 bahwa sebanyak 80 persen
mahasiswa
memilih syariah sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sebanyak 15,5
persen responden memilih aliran sosialisme dengan berbagai varian sebagai acuan
hidup dan hanya 4,5 persen responden yang masih memandang Pancasila tetap layak
sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, rezim reformasi sekarang ini juga menampakkan diri untuk
“malu-malu” terhadap Pancasila. Jika kita simak kebijakan yang dikeluarkan
ataupun berbagai pernyataan dari pejabat negara, mereka tidak pernah lagi
mengikutkan kata-kata Pancasila. Hal ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru
yang hampir setiap pernyataan pejabatnya menyertakan kata – kata Pancasila
Menarik sekali pertanyaan yang dikemukakan Peter Lewuk yaitu apakah Rezim
Reformasi ini masih memiliki konsistensi dan komitmen terhadap Pancasila?
Dinyatakan bahwa Rezim Reformasi tampaknya ogah
dan alergi
bicara tentang Pancasila. Mungkin Rezim Reformasi mempunyai cara sendiri
mempraktikkan Pancasila. Rezim ini tidak ingin dinilai melakukan indoktrinasi
Pancasila dan tidak ingin menjadi seperti dua rezim sebelumnya yang menjadikan
Pancasila sebagai ideologi kekuasaan. untuk
melegitimasikan kelanggengan otoritarianisme Orde Lama dan otoritarianisme Orde
Baru Saat ini orang mulai sedikit- demi sedikit membicarakan kembali Pancasila
dan menjadikannya sebagai wacana publik. Beberapa istilah baru diperkenalkan
untuk melihat kembali Pancasila. Kuntowijoyo memberikan
pemahaman baru
yang dinamakan radikalisasi Pancasila
Sesungguhnya
jika dikatakan bahwa rezim sekarang alergi terhadap Pancasila tidak sepenuhnya
benar. Pernyataan tegas dari negara mengenai Pancasila menurut penulis dewasa
ini adalah dikeluarkannya ketetapan MPR No XVIII/ MPR /1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No II / MPR / 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 Ketetapan tersebut dinyatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Dokumen kenegaraan lainnya adalah
Peraturan Presiden No 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2004-2009. Salah satu kutipan dari dokumen tersebut menyatakan
bahwa dalam rangka Strategi Penataan Kembali Indonesia, bangsa Indonesia ke
depan perlu secara bersama-sama memastikan Pancasila dan Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 tidak lagi diperdebatkan. Untuk memperkuat pernyataan ini,
Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada salah satu bagian pidatonya
yang bertajuk "Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan
Pancasila" dalam rangka 61 tahun hari lahir Pancasila meminta semua pihak
untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila sebagai dasar negara, karena
berdasarkan Tap MPR No XVIII /MPR/1998, telah menetapkan secara prinsip Pancasila sebagai dasar negara
Berdasar uraian di atas menunjukkan bahwa di era reformasi ini elemen
masyarakat bangsa tetap menginginkan Pancasila meskipun dalam pemaknaan yang
berbeda dari orde sebelumnya. Demikian pula negara atau rezim yang berkuasa tetap
menempatkan Pancasila dalam bangunan negara Indonesia. Selanjutnya juga
keinginan menjalankan Pancasila ini dalam praktek kehidupan bernegara atau
lazim dinyatakan dengan istilah melaksanakan Pancasila. Justru dengan demikian
memunculkan masalah yang menarik yaitu bagaimana melaksanakan Pancasila itu
dalam kehidupan bernegara ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam
pembahasan di atas, maka kami tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Filsafat
Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa
Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi utama
filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)
Filasafat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)
Pancasila
sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3.
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia .
4.2 Saran
Warganegara Indonesia merupakan
sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu
sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai,
menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah
Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
DAFTAR PUSTAKA
Koentjaraningrat.
1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT.
Gramedia.
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber Lain
:
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http:// www.google.co.id
http:// www.teoma.com
http:// www.kumpulblogger.com
MAKALAH - ARTIKEL TELRNGKAP !!!
BalasHapushttp://seramoe-printstation.blogspot.com/
cemon guys....