Jumat, 27 Juli 2012

makalah pkn " manusia, moralitas, dan hukum "


MAKALAH TENTANG MANUSIA, MORALITAS DAN HUKUM

KATA PENGANTAR

                 Assalamualaikum Wr.Wb.
                 Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya yang begitu besar, kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah ilmu dan wawasan kita terhadap kehidupan sosial manusia terutama dalam hubungannya antara moralitas dan kesadaran hukum manusia.
                 Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sosial Budaya, adapun tema makalah ini adalah “Manusia Moralitas dan Hukum”.
                 Dalam membuat makalah ini,dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang kami miliki,  kami berusaha mencari sumber data dari berbagai sumber informasi,terutama dari media internet dan beberapa artikel dari media cetak. Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan kami tambahan ilmu pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan kami,dan semoga bagi para pengguna makalah ini.
                 Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya satu per satu, yang sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
                 Sebagai manusia biasa, kami sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami berharap akan adanya masukan yang membangun sehingga makalah ini dapat bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun pengguna makalah ini.
                 Akhirulkalam kami mengucapkan semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya.
                 Wassalamualaikum Wr.Wb.
                                                                                               Kuningan, 03 Oktober  2011

                                                                                                            Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar isi
Bab I        :      Pendahuluan   .....................................................................................            1 
                        1.1       Latar Belakang   .....................................................................        1
                        1.2       Rumusan Masalah   ................................................................        1
                        1.3       Tujuan   ...................................................................................       1              
Bab II      :      Pembahasan   ......................................................................................       2
                        A. Pengerian Moral/Moralitas dan Hukum   ......................................        2-4
                        B. Fungsi Moral/Moralitas dan Hukum   ...........................................        5-6
                        C. Hubungan Antara Moral/Moralitas dan Hukum   .........................        7
                        D. Perkembangan Moral/Moralitas dan Hukum (terutama di Indonesia) 
                            ........................................................................................................       8-9
Bab III     :      Penutup   .............................................................................................       10
                        A. Kesimpulan   ..................................................................................       10
                        B.Saran   .............................................................................................       10
Daftar Pustaka   ..........................................................................................................       11
































A. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI JIWA PATRIOTISME BANGSA
1.1 Pengertian Pancasila
       Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·        Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·       Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.


Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang)
2.      Piramid
            Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas (kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat


1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional ;           2.      Sosio Demokrasi;                  3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.
1.2 Pengertian Patriotisme
Banyak orang yang mengatakan kata patriotisme ,seperti yang dikatakan
dalam cerita, film, karangan-karangan maupun dalam pidato ataupun yang
lainnya . Patrotisme merupakan semangat atau tekad membela tanah air
yang tumbuh dalam diri sendiri yang bersedia mengorbanan
segala-galanya untuk tanah airnya . Berarti jiwa patriotisme adalah
rasa atau semangat untuk menbela tanah air . Patriotisme yang tumbuh
dari dalam diri seseorang itu meluas dan menumbuhkan rasa cinta tanah
air dari segenap bangsa. Rasa cinta tanah air yang meluas ke seluruh
bangsa itu direbut dengan nasionalisme . Dengan kata lain ,
nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang
secara aktual dan potensial bersama-sama mempertahankan ,mencapai ,dan
mengabdikan identitas , kemakmuran, integritas dan kemakmuran bangsa .
Jadi untuk menumbuhkan nasionalisme harus menumbuhkan jiwa patriotisme
terlebih dahulu . Tanpa ada jiwa patriotisme dalam jiwa maka
nasionalisme akan sulit diwujudkan
Ciri-ciri dari jiwa patriotisme akan diwujudkan dalam sikap dan perilaku :
a. Cinta terhadap tanah air dan bangsa.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia .
d. Menempatkan persatuan, kesatuan , kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan .

Cinta tanah air dan bangsa adalah suatu sikap batin yang dilandasi
oleh ketulusan dan keiklasan yang diwujudkan dalam perauatan demi
kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsa . Seseorang yang memiliki
rasa cinta tanah air yang tinggi akan berusaha menjaga harkat dan
martabat bangsanya . Rasa cinta tanah air tidak akan dapat dimiliki
oleh seseorang apabila dalam dirinya tidak tertanam sikap patriotisme
yang tinggi . Seruai bunyi pasal 30 ayat 1 ,yang bunyhnya : “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
” . Untuk dapat membela negara , seseorang harus memiliki semangat
patriotisme yang tinggi . Syarat-syarat pembelaan negara antaqa lain :
a. Kerelaan berkorban yang tinggi .
b. Tekad untuk mengatasi semua ancaman , gangguan ,hambatan ,
tantangan yang akan merongrong jewibawaan negara dan bangsa .
c. Semangat baja , pantang mundur dalam menyelesaikan setiap persoalan .
d. Mampu mengenyampingkan kepentingan pribadi demi kepentingan umum .

Keempat hal diatas hanya dapat diwujudkan apabila setiap warga
terutama warga negara indonesia rudah tertanam sikap dan semangat
patriotik .

1.3  Pengertian Pancasila Sebagai Jiwa Patriotisme Bangsa
            Membangun Patriotisme Berbasis PancasilaPancasila dapat dijadikan sebagai core value atau landasan utama bagi kecintaan kita terhadap bangsa dan negara karena Pancasila memuat nilai-nilai yang cukup universal dan masih relevan hingga saat ini. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah nilai-nilai yang juga digunakan sebagai filosofi dasar oleh negara-negara lain.

''Membela harga diri dan kedaulatan negara'' adalah sikap yang jelas patut kita teladani hingga saat ini, namun sikap ini tentu perlu kita aktualisasikan. Maksudnya perlu ada core value yang baru, yang membuat jiwa patriotisme kita lebih universal sehingga tidak bertentangan dengan nilai humanitas secara universal. Nilai tersebut adalah nilai dalam Pancasila yang menjadi dasar negara kita saat ini.

Pancasila dapat dijadikan sebagai core value atau landasan utama bagi kecintaan kita terhadap bangsa dan negara karena Pancasila memuat nilai-nilai yang cukup universal dan masih relevan hingga saat ini. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah nilai-nilai yang juga digunakan sebagai filosofi dasar oleh negara-negara lain.

Kita, oleh karenanya, pantas berbangga terhadap negara kita karena negara ini didirikan di atas nilai yang menghargai manusia dengan segala dimensi yang ada di dalamnya, seperti dimensi religius (ketuhanan), dimensi sosial-politik-ekonomi (persatuan, kerakyatan, dan keadilan). Negara ini tidak didasarkan atas nilai religius saja (ketuhanan) atau humanitas saja (kemanusiaan), tetapi kesemuanya disusun dan ditempatkan dalam satu kesatuan yang saling berkaitan.

Ketika kita menempatkan Pancasila sebagai nilai dasar bagi semangat patriotisme, berarti ada kejelasan ketika kita dihadapkan pada pertanyaan mengenai nilai dasar di atas. Artinya ketika kita masing-masing dihadapkan pada pertanyaan: apa keunggulan dari Indonesia sehingga ia pantas kita cintai, kita bisa dengan mantap melontarkan jawaban, yaitu bahwa negara ini didirikan di atas Pancasila, landasan filosofis yang berisikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Itulah Pancasila: dasar negara dan dasar filosofis negara yang menunjukkan keunggulan kita sebagai bangsa Indonesia.
B. Peranan Pancasila Sebagai Jiwa Patriotisme Bangsa
Pancasila bukan hanya berfungsi menjadi “kompas” bagaimana warga negara berprilaku. Namun juga bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar segenap rakyat Indonesia sejahtera.
Usai reformasi Pancasila menjadi pembicaraan yang langka. Ia terlupakan. Ketika moralitas bangsa mengalami penurunan, lalu, anak-anak muda kian menjadi “western” dan radikalisme Islam dalam wujud teroris beraksi di Indonesia, barulah semua orang tersadar Indonesia sedang di tubir jurang kehancuran.
Semua sibuk mencari “penyembuh”, Pancasila kembali digali keberadaannya, untuk menumbuhkan keasadaran kolektif bangsa mengenai falsafah dan pedoman hidup bangsa.“Pancasila merupakan payung yang sengaja diciptakan oleh para pendiri bangsa ini sebagai pelindung pembangunan bangsa. Tidak ada yang salah dengan Pancasila, yang salah adalah penerapannya. Problema bangsa ini hanya akan selesai dengan jalan kultural, pembatinan dengan menghargai sikap-sikap menghargai perbedaan,” ujar Pengajar di Universitas Indonesia Mudji Sutrisno atau Romo Mudji.
Ketika bangsa ini mulai tak tolelir terhadap perbedaan, menurut Romo Mudji, kunci paling penting untuk menanamkan toleransi adalah menghargai orang lain. Konsep ini sudah ada dalam Pancasila yang dibuat oleh para pembangun bangsa. Dalam konsep ini semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara harus dihargai dan dihormati termasuk ketika terdapat perbedaan yang memang sudah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu.
Bagian tersulit dalam pendidikan toleransi menurut Romo Mudji adalah membuat toleransi mendarah daging  dan menjadi kesadaran setiap anak. Pendidikan toleransi bukan hanya hapalan di luar kepala. Pendidikan toleransi akan berhasil dengan cara mengajak anak untuk melakukan tolerasni. “Semua itu dimulai dari keluarga, disini kuncinya,” kata Romo Mudji.
Di sekolah dasar hingga atas, generasi muda memperoleh pemahaman mendalam mengenai latar belakang historis, dan konseptual tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara, merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum dapat melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini adalah kesepakatan para pendiri bangsa dan masyarakat Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Dalam perjalanan waktu, ketika terbentuk sebuah negara bernama Indonesia, perjalanan hidup bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh efektivitas penyelenggaraan negara. Untuk itu Pancasila difungsikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Bahkan saat globalisasi masuk ke dalam tiap inchi kehidupan bangsa, Pancasila dijadikan sebagai penyaring dampak negatif yang kemungkinan muncul.
Maka bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, kesetiaan, nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka terhadap filsafat negara (Pancasila) yang secara formal diwujudkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Elaborasi Nilai-nilai Lokal
“Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara itu, dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Seluruh masyarakat tanpa terkecuali terikat dengan Pancasila, sebagai hasil kesepakatan berdasarkan justifikasi yuridik (perundangan), filsafat-teoritik, sosiologik-historik (kemasyarakatan dan kesejarahan).
Dari sisi perundangan rumusan Pancasila terdapat dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia. Simak dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan itu terdapat pula dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949) dan Undang-undang Dasar Sementera RI (1950). Juga ada dalam Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Dari sisi filsafat-teoritik, Pancasila mengadopsi nilai-nilai ketuahanan yang diajarkan oleh seluruh agama di muka bumi – bahwa keberadaan Tuhan adalah kebenaran hakiki, maka para pendiri negara memulai rumusan Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Alinea kedua)
…………, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ……………..(Alinea keempat) dan Pasal 29 ayat 1 UUD 45 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari sisi kemasyarakatan dan kesejarahan, menurut Bung Karno, presiden pertama RI dan pendiri bangsa, bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam.
Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia, yang prakteknya disesuaikan dengan budaya masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, gamblang bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia.
Dalam masyarakat Jawa dikenal konsep kemanusiaan dalam bentuk tepo seliro (tenggang rasa), sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih), gotong royong (berat ringan ditanggung bersama). Dalam Masyarakat Minangkabau musyawarah dan mufakat berada dalam tataran konsep kemanusiaan dan kekuasaan tertinggi (sovereinitas), yang tercermin dalam peribahasa bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat (sovereinitas) dan penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran (konsep kemanusiaan) dan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (konsep religiusitas).
Soal ketuhanan masyarakat Minahasa memiliki petuah pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa). Konsep ketuhanan dikenal dalam masyarakat Madura dalam nasehat bijak abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Di Lampung, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dikenak nasehat bijak tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai). Inilah yang direkam dalam sila keempat; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila mengenai Persatuan Indonesia, diambil dari petuah bijak di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun). Hal ini juga dikenal di Maluku, dengan slogan kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik di laut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Tak semua praktek-praktek bijak yang menjadi warisan turun-temurun direkam dalam tulisan ini. Namun, berbagai suku bangsa yang ada di 33 provinsi itu memiliki nilai-nilai yang diadopsi ke dalam Pancasila oleh Bung Karno. Rupa-rupanya para pendiri bangsa ini telah memberi bekal, agar bangsa Indonesia mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia. Asal tak melupakan Pancasila dan menanamnya dalam lubuk paling dalam kesadaran kolektif bangsa, lalu menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.



C. Perkembangan Jiwa Ptriotisme Pemuda
Masalah patriotisme memang masalah luas dan mendalam. Sebagai suatu sikap kejiwaan kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ia terkait dengan nasionalisme. Seirng dengan perkembangan zaman, dan semakin majunya peradaban mempengaruhi nilai-nilai pancasila yang sekaligus berpengaruh terhadap jiwa patriotisme.
                Penyebab Memudarnya Patriotisme di Kalangan    Pemuda
1.1 Faktor Penyebab Internal
 a)Pemerintahan pada zaman reformasi yang jauh dari harapan para pemuda, sehingga membuat mereka kecewa pada kinerja pemerintah saat ini. Terkuaknya kasus-kasus korupsi, penggelapan uang Negara, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat Negara membuat para pemuda enggan untuk memerhatikan lagi pemerintahan.
  b)sikap keluarga dan lingkungan sekitar yang tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan patriotisme, sehingga para pemuda meniru sikap tersebut. Para pemuda merupakan peniru yang baik terhadap lingkungan sekitarnya.
c) Demokratisasi yang melewati batas etika dan sopan santun dan maraknya unjuk rasa, telah menimbulkan frustasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimisme, sehingga yang ada hanya sifat malas, egois dan, emosional.
d)Tertinggalnya Indonesia dengan Negara-negara lain dalam segala aspek kehidupan, membuat para pemuda tidak bangga lagi menjadi bangsa Indonesia.
e)Timbulnya etnosentrisme yang menganggap sukunya lebih baik dari suku-suku lainnya, membuat para pemuda lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan bangsa.

1. 2  Faktor Penyebab Eksternal
a)    Cepatnya arus globalisasi yang berimbas pada moral pemuda. Mereka lebih memilih kebudayaan Negara lain, dibandingkan dengan kebudayaanya sendiri, sebagai contohnya para pemuda lebih memilih memakai pakaian-pakaian minim yang mencerminkan budaya barat dibandingkan memakai batik atau baju yang sopan yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Para pemuda kini dikuasai oleh narkoba dan minum-minuman keras, sehingga sangat merusak martabat bangsa Indonesia
b)    Paham liberalisme yang dianut oleh Negara-negara barat yang memberikan dampak pada kehidupan bangsa. Para pemuda meniru paham libelarisme, seperti sikap individualisme yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan keadaan sekitar dan sikap acuh tak acuh pada pemerintahan.

3. 2  Hubungan Antara Memudarnya Nasionalisme Dan Patriotisme di Kalangan Pemuda dengan Kehancuran Bangsa
       Pemuda adalah penerus bangsa. Bangsa akan menjadi maju bila para pemudanya memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Namun dengan perkembangan zaman yang semakin maju, malah menyebabkan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa dihadapan dunia.
Patriotisme juga sangat penting, karena patriotisme yang dianut bangsa Indonesia adalah wujud kesetiaan terhadap bangsa dan Negara. Patriotisme yang sesungguhnya adalah rela mengorbankan tenaga, harta benda, dan yang lainnya demi bangsa Indonesia. Dengan sikap patriotism, bangsa Indonesia dapat menjadi Negara yang kuat dan tidak mudah untuk ditaklukan.
Namun, dengan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar. Bangsa Indonesia sudah dijajah sedari dulu sejak rasa nasionalisme dan patriotisme pemuda memudar. Bukan dijajah dalam bentuk fisik, namun dijajah secara mental dan ideology.
Banyak sekali kebudayaan dan paham barat yang masuk ke dalam bangsa Indonesia. Kemampuan local genius bangsa tidak lagi berjalan dengan semestinya. Banyak budaya dan paham barat yang berpengaruh negatif dapat dengan mudah masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Dengan terjadinya hal itu, maka akan terjadi akulturasi, bahkan menghilangnya kebudayaan dan kepribadian bangsa yang seharusnya menjadi jati diri bangsa.
Dalam aspek perekonomian Negara, dengan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotism pemuda, mengakibatkan perekonomian bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Negara-negara tetangga. Saat ini masyarakat hanya memikirkan apa yang Negara berikan untuk mereka, bukan memikirkan apa yang mereka dapat berikan pada Negara. Dengan keegoisan inilah, masyarakat lebih menuntut hak daripada kewajibannya sebagai warga Negara. Sikap individual yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memberikan retribusi pada Negara, mengakibatkan perekonomian Negara semakin lemah.

3. 3  Upaya Untuk Menumbuhkan Kembali   Patriotisme di Kalangan Pemuda
3. 3. 1  Peran Keluaga
a)    memberikan pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa Indonesia,
b)    memberikan contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa,
c)    memberikan pengawasan yang menyeluruh kepada anak terhadap lingkungan sekitar, dan
d)    selalu menggunakan produk dalam negeri.


3. 3. 2  Peran Pendidikan
a)    memberikan pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela Negara.
b)    menanamkan sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara setiap hari senin.
c)    memberikan pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif yang dapat mengancam ketahanan nasional.

3. 3. 3  Peran Pemerintah
a)    Menggalakan berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme, seperti seminar dan pameran kebudayaan.
b)    Mewajibkan pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil setiap hari jum’at. Hal ini dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme bangsa.
c)    Lebih mendengarkan dan menghargai aspirasi pemuda untuk membangun Indonesia agar lebih baik lagi.






BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4. 1  Kesimpulan
a)    Penyebab memudarnya rasa patriotisme pemuda dikarenakan oleh faktor internal dan eksternal. faktor. Faktor internal seperti kekecewaan pemuda terhadap kinerja pemerintah, dan sebagainya, sedangkan faktor eksternal seperti arus globalisasi yang membawa pengaruh negatif.
b)    Hubungan antara memudarnya rasa patriotism terhadap kehancuran bangsa sangat erat. Memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar.
c)    Untuk menumbuhkan rasa patriotisme di kalangan pemuda dibutuhkan peran keluarga, pendidikan, dan pemerintah.


4. 2  Saran
       Dari hasil pembahasan yang telah penulis bahas, penulis memberikan saran kepada semua pihak, khususnya pemuda untuk lebih meningkatkan rasa patriotisme terhadap Negara Indonesia, karena pemuda adalah calon penerus perjuangan dan pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Selain itu, penulis memberikan saran kepada masyarakat dan pemerintah untuk lebih mengupayakan peningkatan patriotisme di kalangan pemuda.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mohon komentarnya untuk mengembangkan blog ini. terima kasih