MAKALAH
TENTANG MANUSIA, MORALITAS DAN HUKUM
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya yang begitu besar, kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan harapan dapat bermanfaat dalam menambah
ilmu dan wawasan kita terhadap kehidupan sosial manusia terutama dalam
hubungannya antara moralitas dan kesadaran hukum manusia.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah Sosial Budaya, adapun tema makalah ini adalah
“Manusia Moralitas dan Hukum”.
Dalam membuat makalah
ini,dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang kami miliki, kami berusaha mencari sumber data dari
berbagai sumber informasi,terutama dari media internet dan beberapa artikel
dari media cetak. Kegiatan penyusunan makalah ini memberikan kami tambahan ilmu
pengetahuan yang dapat bermanfaat bagi kehidupan kami,dan semoga bagi para
pengguna makalah ini.
Kami mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan namanya
satu per satu, yang sangat membantu dalam pembuatan makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami
sadar bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kami berharap akan adanya masukan yang membangun sehingga makalah ini dapat
bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun pengguna makalah ini.
Akhirulkalam kami mengucapkan
semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam naungan kasih dan sayang-Nya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kuningan,
03 Oktober 2011
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar
Daftar
isi
Bab
I : Pendahuluan
..................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ..................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah
................................................................ 1
1.3 Tujuan
................................................................................... 1
Bab
II : Pembahasan
...................................................................................... 2
A. Pengerian
Moral/Moralitas dan Hukum
...................................... 2-4
B. Fungsi
Moral/Moralitas dan Hukum ........................................... 5-6
C. Hubungan Antara
Moral/Moralitas dan Hukum
......................... 7
D. Perkembangan
Moral/Moralitas dan Hukum (terutama di Indonesia)
........................................................................................................ 8-9
Bab
III : Penutup
............................................................................................. 10
A. Kesimpulan
.................................................................................. 10
B.Saran
............................................................................................. 10
Daftar
Pustaka
.......................................................................................................... 11
A. PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI JIWA PATRIOTISME BANGSA
1.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu
untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.
Jangan
mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.
Jangan
mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.
Jangan
berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4.
Jangan
berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.
Jangan mjnum
yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Pengertian Pancasila Secara
Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula
terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam
ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].
Pengertian secara Historis
·
Pada tanggal
01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara
· Pada tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan
harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana
didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama
Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi
walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun
yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI
mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45
dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum
rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh
Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.
Hirarkis
(berjenjang)
2.
Piramid
Susunan Pancasila adalah hierarkis piramidal, pengertian matematis pyramidal untuk
menggambarkan hubungan hierarkhi sila-sila Pancasila dalam urutan luas
(kuantitas) dan juga hal isi sifatnya (kualitas). Kalau dilihat susunan
sila-sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat (gradual) dalam luas dan isi
sifatnya. Kesatuan sila-sila Pancasila memiliki susunan yang hierarki
piramidal, maka Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis (landasan) dari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
1.
Prikebangsaan;
2.
Prikemanusiaan;
3.
Priketuhanan;
4.
Prikerakyatan;
5.
Kesejahteraan
Rakyat
1.
Nasionalisme/Kebangsaan
Indonesia;
2.
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.
Mufakat/Demokrasi;
4.
Kesejahteraan
Sosial;
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila yaitu:
1.
Sosio
Nasional ; 2.
Sosio
Demokrasi; 3.
Ketuhanan
YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat
diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud
1945.
1.2 Pengertian Patriotisme
Banyak orang
yang mengatakan kata patriotisme ,seperti yang dikatakan
dalam cerita, film, karangan-karangan maupun dalam pidato ataupun yang
lainnya . Patrotisme merupakan semangat atau tekad membela tanah air
yang tumbuh dalam diri sendiri yang bersedia mengorbanan
segala-galanya untuk tanah airnya . Berarti jiwa patriotisme adalah
rasa atau semangat untuk menbela tanah air . Patriotisme yang tumbuh
dari dalam diri seseorang itu meluas dan menumbuhkan rasa cinta tanah
air dari segenap bangsa. Rasa cinta tanah air yang meluas ke seluruh
bangsa itu direbut dengan nasionalisme . Dengan kata lain ,
nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang
secara aktual dan potensial bersama-sama mempertahankan ,mencapai ,dan
mengabdikan identitas , kemakmuran, integritas dan kemakmuran bangsa .
Jadi untuk menumbuhkan nasionalisme harus menumbuhkan jiwa patriotisme
terlebih dahulu . Tanpa ada jiwa patriotisme dalam jiwa maka
nasionalisme akan sulit diwujudkan
Ciri-ciri dari jiwa patriotisme akan diwujudkan
dalam sikap dan perilaku :dalam cerita, film, karangan-karangan maupun dalam pidato ataupun yang
lainnya . Patrotisme merupakan semangat atau tekad membela tanah air
yang tumbuh dalam diri sendiri yang bersedia mengorbanan
segala-galanya untuk tanah airnya . Berarti jiwa patriotisme adalah
rasa atau semangat untuk menbela tanah air . Patriotisme yang tumbuh
dari dalam diri seseorang itu meluas dan menumbuhkan rasa cinta tanah
air dari segenap bangsa. Rasa cinta tanah air yang meluas ke seluruh
bangsa itu direbut dengan nasionalisme . Dengan kata lain ,
nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang
secara aktual dan potensial bersama-sama mempertahankan ,mencapai ,dan
mengabdikan identitas , kemakmuran, integritas dan kemakmuran bangsa .
Jadi untuk menumbuhkan nasionalisme harus menumbuhkan jiwa patriotisme
terlebih dahulu . Tanpa ada jiwa patriotisme dalam jiwa maka
nasionalisme akan sulit diwujudkan
a. Cinta terhadap tanah air dan bangsa.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia .
d. Menempatkan persatuan, kesatuan , kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan .
Cinta tanah air dan bangsa adalah suatu sikap batin yang dilandasi
oleh ketulusan dan keiklasan yang diwujudkan dalam perauatan demi
kejayaan tanah air dan kebahagiaan bangsa . Seseorang yang memiliki
rasa cinta tanah air yang tinggi akan berusaha menjaga harkat dan
martabat bangsanya . Rasa cinta tanah air tidak akan dapat dimiliki
oleh seseorang apabila dalam dirinya tidak tertanam sikap patriotisme
yang tinggi . Seruai bunyi pasal 30 ayat 1 ,yang bunyhnya : “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
” . Untuk dapat membela negara , seseorang harus memiliki semangat
patriotisme yang tinggi . Syarat-syarat pembelaan negara antaqa lain :
a. Kerelaan berkorban yang tinggi .
b. Tekad untuk mengatasi semua ancaman , gangguan ,hambatan ,
tantangan yang akan merongrong jewibawaan negara dan bangsa .
c. Semangat baja , pantang mundur dalam menyelesaikan setiap persoalan .
d. Mampu mengenyampingkan kepentingan pribadi demi kepentingan umum .
Keempat hal diatas hanya dapat diwujudkan apabila setiap warga
terutama warga negara indonesia rudah tertanam sikap dan semangat
patriotik .
1.3 Pengertian
Pancasila Sebagai Jiwa Patriotisme Bangsa
Membangun
Patriotisme Berbasis PancasilaPancasila dapat dijadikan sebagai core value atau
landasan utama bagi kecintaan kita terhadap bangsa dan negara karena Pancasila
memuat nilai-nilai yang cukup universal dan masih relevan hingga saat ini.
Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah nilai-nilai
yang juga digunakan sebagai filosofi dasar oleh negara-negara lain.
''Membela harga diri dan kedaulatan negara'' adalah sikap yang jelas patut kita teladani hingga saat ini, namun sikap ini tentu perlu kita aktualisasikan. Maksudnya perlu ada core value yang baru, yang membuat jiwa patriotisme kita lebih universal sehingga tidak bertentangan dengan nilai humanitas secara universal. Nilai tersebut adalah nilai dalam Pancasila yang menjadi dasar negara kita saat ini.
Pancasila dapat dijadikan sebagai core value atau landasan utama bagi kecintaan kita terhadap bangsa dan negara karena Pancasila memuat nilai-nilai yang cukup universal dan masih relevan hingga saat ini. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan adalah nilai-nilai yang juga digunakan sebagai filosofi dasar oleh negara-negara lain.
Kita, oleh karenanya, pantas berbangga terhadap negara kita karena negara ini didirikan di atas nilai yang menghargai manusia dengan segala dimensi yang ada di dalamnya, seperti dimensi religius (ketuhanan), dimensi sosial-politik-ekonomi (persatuan, kerakyatan, dan keadilan). Negara ini tidak didasarkan atas nilai religius saja (ketuhanan) atau humanitas saja (kemanusiaan), tetapi kesemuanya disusun dan ditempatkan dalam satu kesatuan yang saling berkaitan.
Ketika kita menempatkan Pancasila sebagai nilai dasar bagi semangat patriotisme, berarti ada kejelasan ketika kita dihadapkan pada pertanyaan mengenai nilai dasar di atas. Artinya ketika kita masing-masing dihadapkan pada pertanyaan: apa keunggulan dari Indonesia sehingga ia pantas kita cintai, kita bisa dengan mantap melontarkan jawaban, yaitu bahwa negara ini didirikan di atas Pancasila, landasan filosofis yang berisikan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Itulah Pancasila: dasar negara dan dasar filosofis negara yang menunjukkan keunggulan kita sebagai bangsa Indonesia.
B. Peranan Pancasila
Sebagai Jiwa Patriotisme Bangsa
Pancasila bukan hanya berfungsi menjadi “kompas” bagaimana warga
negara berprilaku. Namun juga bagaimana menyelenggarakan pemerintahan agar
segenap rakyat Indonesia sejahtera.
Usai reformasi Pancasila
menjadi pembicaraan yang langka. Ia terlupakan. Ketika moralitas bangsa
mengalami penurunan, lalu, anak-anak muda kian menjadi “western” dan radikalisme
Islam dalam wujud teroris beraksi di Indonesia, barulah semua orang tersadar
Indonesia sedang di tubir jurang kehancuran.
Semua sibuk mencari “penyembuh”, Pancasila kembali digali
keberadaannya, untuk menumbuhkan keasadaran kolektif bangsa mengenai falsafah
dan pedoman hidup bangsa.“Pancasila merupakan payung yang sengaja diciptakan
oleh para pendiri bangsa ini sebagai pelindung pembangunan bangsa. Tidak ada
yang salah dengan Pancasila, yang salah adalah penerapannya. Problema bangsa
ini hanya akan selesai dengan jalan kultural, pembatinan dengan menghargai sikap-sikap
menghargai perbedaan,” ujar Pengajar di Universitas Indonesia Mudji Sutrisno
atau Romo Mudji.
Ketika bangsa ini mulai tak tolelir terhadap perbedaan,
menurut Romo Mudji, kunci paling penting untuk menanamkan toleransi adalah
menghargai orang lain. Konsep ini sudah ada dalam Pancasila yang dibuat oleh
para pembangun bangsa. Dalam konsep ini semua orang memiliki hak dan kewajiban
yang sama. Setiap warga negara harus dihargai dan dihormati termasuk ketika
terdapat perbedaan yang memang sudah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak
dulu.
Bagian tersulit dalam pendidikan toleransi menurut Romo
Mudji adalah membuat toleransi mendarah daging dan menjadi kesadaran
setiap anak. Pendidikan toleransi bukan hanya hapalan di luar kepala.
Pendidikan toleransi akan berhasil dengan cara mengajak anak untuk melakukan
tolerasni. “Semua itu dimulai dari keluarga, disini kuncinya,” kata Romo Mudji.
Di sekolah dasar hingga atas, generasi muda memperoleh
pemahaman mendalam mengenai latar belakang historis, dan konseptual
tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bagi setiap warga negara,
merupakan suatu bentuk kewajiban sebelum dapat melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ini adalah
kesepakatan para pendiri bangsa dan masyarakat Indonesia untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara (Filsafat Negara), maka setiap warga negara
wajib loyal (setia) kepada dasar negaranya.
Dalam perjalanan waktu, ketika terbentuk sebuah negara
bernama Indonesia, perjalanan hidup bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh
efektivitas penyelenggaraan negara. Untuk itu Pancasila difungsikan sebagai
dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara, di bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial-budaya dan hankam. Bahkan saat globalisasi masuk ke dalam tiap
inchi kehidupan bangsa, Pancasila dijadikan sebagai penyaring dampak negatif
yang kemungkinan muncul.
Maka bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, kesetiaan,
nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (kerelaan berkorban) kepada
bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan (loyalitas) mereka
terhadap filsafat negara (Pancasila) yang secara formal diwujudkan dalam bentuk
Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR,
Undang-Undang, dan Peraturan Perundangan lainnya). Kesetiaan warga negara
tersebut akan nampak dalam sikap dan tindakan, yakni menghayati, mengamalkan
dan mangamankan. Kesetiaan ini akan semakin mantap jika mengakui dan meyakini
kebenaran, kebaikan dan keunggulan Pancasila sepanjang masa.
Elaborasi
Nilai-nilai Lokal
“Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak
berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan
demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan
menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara itu,
dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan
pada 18 Agustus 1945, dan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik
Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial
bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan
semestinya.
Seluruh masyarakat tanpa terkecuali terikat dengan
Pancasila, sebagai hasil kesepakatan berdasarkan justifikasi yuridik
(perundangan), filsafat-teoritik, sosiologik-historik (kemasyarakatan dan
kesejarahan).
Dari sisi perundangan rumusan Pancasila terdapat dalam
undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR
Republik Indonesia. Simak dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
…………….
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan itu terdapat pula dalam konstitusi Republik
Indonesia Serikat (1949) dan Undang-undang Dasar Sementera RI (1950). Juga ada
dalam Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia dan Ketetapan
MPR RI No.V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Dari sisi filsafat-teoritik, Pancasila mengadopsi
nilai-nilai ketuahanan yang diajarkan oleh seluruh agama di muka bumi – bahwa
keberadaan Tuhan adalah kebenaran hakiki, maka para pendiri negara memulai
rumusan Pembukaan UUD 1945 pada aline kedua, keempat dan pasal 29:
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. (Alinea kedua)
…………,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
……………..(Alinea keempat) dan Pasal 29 ayat 1 UUD 45 : Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dari sisi kemasyarakatan dan kesejarahan, menurut Bung
Karno, presiden pertama RI dan pendiri bangsa, bahwa Pancasila digali dari bumi
Indonesia dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam
kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam.
Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat
yang tersebar di seluruh Indonesia, yang prakteknya disesuaikan dengan budaya
masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, gamblang bahwa
sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan
nyata) jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia.
Dalam masyarakat Jawa dikenal konsep kemanusiaan dalam
bentuk tepo seliro (tenggang rasa), sepi ing pamrih rame ing gawe
(mau bekerja keras tanpa pamrih), gotong royong (berat ringan ditanggung
bersama). Dalam Masyarakat Minangkabau musyawarah dan mufakat berada dalam
tataran konsep kemanusiaan dan kekuasaan tertinggi (sovereinitas), yang
tercermin dalam peribahasa bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat (sovereinitas)
dan penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran (konsep
kemanusiaan) dan adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (konsep
religiusitas).
Soal ketuhanan masyarakat Minahasa memiliki petuah pangilikenta
waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang
memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa). Konsep ketuhanan dikenal dalam
masyarakat Madura dalam nasehat bijak abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
Di Lampung, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dikenak
nasehat bijak tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur
di luar, mufakat di dalam balai). Inilah yang direkam dalam sila keempat;
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila mengenai Persatuan Indonesia, diambil dari petuah bijak
di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, na’buah pinayung (Tetap bersatu dan
rukun). Hal ini juga dikenal di Maluku, dengan slogan kaulete mulowang
lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai kukuramese upasasi netane
kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik di laut maupun di darat untuk
menentang kezaliman).
Tak semua praktek-praktek bijak yang menjadi warisan
turun-temurun direkam dalam tulisan ini. Namun, berbagai suku bangsa yang ada
di 33 provinsi itu memiliki nilai-nilai yang diadopsi ke dalam Pancasila oleh
Bung Karno. Rupa-rupanya para pendiri bangsa ini telah memberi bekal, agar
bangsa Indonesia mampu berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia. Asal
tak melupakan Pancasila dan menanamnya dalam lubuk paling dalam kesadaran
kolektif bangsa, lalu menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Perkembangan Jiwa Ptriotisme Pemuda
Masalah
patriotisme memang masalah luas dan mendalam. Sebagai suatu sikap kejiwaan
kehidupan pribadi, kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ia terkait dengan
nasionalisme. Seirng dengan perkembangan zaman, dan semakin majunya peradaban
mempengaruhi nilai-nilai pancasila yang sekaligus berpengaruh terhadap jiwa
patriotisme.
Penyebab Memudarnya Patriotisme di
Kalangan Pemuda
1.1 Faktor
Penyebab Internal
a)Pemerintahan pada zaman reformasi
yang jauh dari harapan para pemuda, sehingga membuat mereka kecewa pada kinerja
pemerintah saat ini. Terkuaknya kasus-kasus korupsi, penggelapan uang Negara,
dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat Negara membuat para pemuda
enggan untuk memerhatikan lagi pemerintahan.
b)sikap
keluarga dan lingkungan sekitar yang tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan
patriotisme, sehingga para pemuda meniru sikap tersebut. Para pemuda merupakan
peniru yang baik terhadap lingkungan sekitarnya.
c)
Demokratisasi yang melewati batas etika dan sopan santun dan maraknya unjuk
rasa, telah menimbulkan frustasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimisme,
sehingga yang ada hanya sifat malas, egois dan, emosional.
d)Tertinggalnya
Indonesia dengan Negara-negara lain dalam segala aspek kehidupan, membuat para
pemuda tidak bangga lagi menjadi bangsa Indonesia.
e)Timbulnya
etnosentrisme yang menganggap sukunya lebih baik dari suku-suku lainnya,
membuat para pemuda lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan
bangsa.
1. 2
Faktor Penyebab Eksternal
a)
Cepatnya
arus globalisasi yang berimbas pada moral pemuda. Mereka lebih memilih
kebudayaan Negara lain, dibandingkan dengan kebudayaanya sendiri, sebagai
contohnya para pemuda lebih memilih memakai pakaian-pakaian minim yang
mencerminkan budaya barat dibandingkan memakai batik atau baju yang sopan yang
mencerminkan budaya bangsa Indonesia. Para pemuda kini dikuasai oleh narkoba
dan minum-minuman keras, sehingga sangat merusak martabat bangsa Indonesia
b)
Paham
liberalisme yang dianut oleh Negara-negara barat yang memberikan dampak pada
kehidupan bangsa. Para pemuda meniru paham libelarisme, seperti sikap
individualisme yang hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan
keadaan sekitar dan sikap acuh tak acuh pada pemerintahan.
3. 2
Hubungan Antara Memudarnya Nasionalisme Dan Patriotisme di Kalangan Pemuda
dengan Kehancuran Bangsa
Pemuda
adalah penerus bangsa. Bangsa akan menjadi maju bila para pemudanya memiliki
sikap nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Namun dengan perkembangan zaman
yang semakin maju, malah menyebabkan memudarnya rasa nasionalisme dan
patriotisme. Nasionalisme sangat penting terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara karena merupakan wujud kecintaan dan kehormatan terhadap bangsa
sendiri. Dengan hal itu, pemuda dapat melakukan sesuatu yang terbaik bagi
bangsanya, menjaga keutuhan persatuan bangsa, dan meningkatkan martabat bangsa
dihadapan dunia.
Patriotisme juga sangat penting,
karena patriotisme yang dianut bangsa Indonesia adalah wujud kesetiaan terhadap
bangsa dan Negara. Patriotisme yang sesungguhnya adalah rela mengorbankan
tenaga, harta benda, dan yang lainnya demi bangsa Indonesia. Dengan sikap
patriotism, bangsa Indonesia dapat menjadi Negara yang kuat dan tidak mudah
untuk ditaklukan.
Namun, dengan memudarnya rasa
nasionalisme dan patriotisme dapat mengancam dan menghancurkan bangsa
Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah dan
dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar. Bangsa Indonesia sudah dijajah
sedari dulu sejak rasa nasionalisme dan patriotisme pemuda memudar. Bukan
dijajah dalam bentuk fisik, namun dijajah secara mental dan ideology.
Banyak sekali kebudayaan dan paham
barat yang masuk ke dalam bangsa Indonesia. Kemampuan local genius bangsa
tidak lagi berjalan dengan semestinya. Banyak budaya dan paham barat yang
berpengaruh negatif dapat dengan mudah masuk dan diterima oleh bangsa
Indonesia. Dengan terjadinya hal itu, maka akan terjadi akulturasi, bahkan
menghilangnya kebudayaan dan kepribadian bangsa yang seharusnya menjadi jati
diri bangsa.
Dalam aspek perekonomian Negara,
dengan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotism pemuda, mengakibatkan
perekonomian bangsa Indonesia jauh tertinggal dari Negara-negara tetangga. Saat
ini masyarakat hanya memikirkan apa yang Negara berikan untuk mereka, bukan
memikirkan apa yang mereka dapat berikan pada Negara. Dengan keegoisan inilah,
masyarakat lebih menuntut hak daripada kewajibannya sebagai warga Negara. Sikap
individual yang lebih mementingkan diri sendiri dan hanya memperkaya diri
sendiri tanpa memberikan retribusi pada Negara, mengakibatkan perekonomian
Negara semakin lemah.
3. 3
Upaya Untuk Menumbuhkan Kembali Patriotisme di Kalangan Pemuda
3. 3. 1
Peran Keluaga
a)
memberikan
pendidikan sejak dini tentang sikap nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa
Indonesia,
b)
memberikan
contoh atau tauladan tentang rasa kecintaan dan penghormatan pada bangsa,
c)
memberikan
pengawasan yang menyeluruh kepada anak terhadap lingkungan sekitar, dan
d)
selalu
menggunakan produk dalam negeri.
3. 3. 2
Peran Pendidikan
a)
memberikan
pelajaran tentang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dan juga bela
Negara.
b)
menanamkan
sikap cinta tanah air dan menghormati jasa pahlawan dengan mengadakan upacara
setiap hari senin.
c)
memberikan
pendidikan moral, sehingga para pemuda tidak mudah menyerap hal-hal negatif
yang dapat mengancam ketahanan nasional.
3. 3. 3
Peran Pemerintah
a)
Menggalakan
berbagai kegiatan yang dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patrotisme,
seperti seminar dan pameran kebudayaan.
b)
Mewajibkan
pemakaian batik kepada pegawai negeri sipil setiap hari jum’at. Hal ini
dilakukan karena batik merupakan sebuah kebudayaan asli Indonesia, yang
diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan
patrotisme bangsa.
c)
Lebih
mendengarkan dan menghargai aspirasi pemuda untuk membangun Indonesia agar
lebih baik lagi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4. 1 Kesimpulan
a)
Penyebab
memudarnya rasa patriotisme pemuda dikarenakan oleh faktor internal dan
eksternal. faktor. Faktor internal seperti kekecewaan pemuda terhadap kinerja
pemerintah, dan sebagainya, sedangkan faktor eksternal seperti arus globalisasi
yang membawa pengaruh negatif.
b)
Hubungan
antara memudarnya rasa patriotism terhadap kehancuran bangsa sangat erat.
Memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme dapat mengancam dan menghancurkan
bangsa Indonesia. Hal itu terjadi karena ketahanan nasional akan menjadi lemah
dan dapat dengan mudah ditembus oleh pihak luar.
c)
Untuk
menumbuhkan rasa patriotisme di kalangan pemuda dibutuhkan peran keluarga,
pendidikan, dan pemerintah.
4. 2
Saran
Dari hasil pembahasan yang telah penulis bahas, penulis memberikan saran kepada
semua pihak, khususnya pemuda untuk lebih meningkatkan rasa patriotisme
terhadap Negara Indonesia, karena pemuda adalah calon penerus perjuangan dan
pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Selain itu, penulis memberikan saran
kepada masyarakat dan pemerintah untuk lebih mengupayakan peningkatan
patriotisme di kalangan pemuda.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon komentarnya untuk mengembangkan blog ini. terima kasih